JAKARTA – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kominfo. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa disebut adanya pembagian uang pengamanan dengan porsi 50 persen yang diduga diperuntukkan bagi Budi Arie.
Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk kembali mendalami keterkaitan Budi Arie dalam perkara tersebut.
“Fakta bahwa ia pernah diperiksa sebagai saksi dan kemudian namanya muncul secara konkret dalam dakwaan maupun persidangan sudah merupakan alasan yang cukup secara investigatif untuk melakukan pendalaman kembali,” ujar Ahmad, Jumat (4/9/2026).
Dalam berkas perkara, jaksa mengungkap dugaan skema uang pengamanan agar sejumlah situs judi online tidak diblokir. Tarifnya disebut mencapai Rp8 juta per situs, dengan pembagian 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan 50 persen yang disebut dialokasikan untuk Budi Arie.
Dugaan tersebut kembali mencuat setelah terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dalam persidangan pada Juli 2025 mengklaim bahwa porsi 50 persen tersebut memang diperuntukkan bagi Budi Arie. Namun, Budi Arie telah membantah menerima uang dari praktik tersebut.
Ahmad menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan atau persidangan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Karena itu, penyidik perlu mencari bukti independen untuk menguji keterangan para terdakwa maupun bantahan Budi Arie.
Menurutnya, penyidik dapat menelusuri aliran dana, transaksi rekening, komunikasi elektronik, hubungan antarpihak, serta bukti digital lainnya.
“Prinsipnya, follow the evidence dan, apabila terdapat dugaan keuntungan finansial, follow the money,” tegas Ahmad.
Ia menilai pemeriksaan ulang terhadap Budi Arie juga tidak berarti dirinya otomatis akan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah fakta persidangan memiliki bukti yang cukup untuk menghubungkannya dengan dugaan tindak pidana.
“Isu hukumnya seharusnya bukan karena namanya disebut dalam dakwaan maka ia bersalah, tetapi apakah fakta yang sudah muncul tersebut telah ditindaklanjuti secara objektif,” pungkasnya.