Sabtu, September 5, 2026

Hukum Cuma Garang ke Rakyat Kecil! 11 Petani Jadi Tersangka, Mengapa Tak Ada Satu Pun Perusahaan Tersentuh Hukum?

JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi kembali menyorot aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat. Polda Jambi kini telah menetapkan 11 petani sebagai tersangka dalam 11 perkara karhutla.

Wadirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Agung Basuki mengatakan, para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Total lahan yang terbakar dari 11 kasus tersebut mencapai 17,25 hektare, dari sekitar 1.800 hektare karhutla yang terjadi di Jambi sejak Januari 2026.

“Jadi, mereka semua petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kami proses terkait karhutla,” kata Agung, Kamis (3/9/2026).

Menurut Agung, sebagian pembakaran dilakukan pada malam hari di lahan milik pribadi. Jumlah tersangka tersebut bertambah satu orang dari sebelumnya 10 tersangka.

Di sisi lain, aktivis lingkungan meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar petani. Direktur Perkumpulan Hijau sekaligus anggota Walhi Jambi, Feri Irawan, meminta aparat juga mengusut perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran.

“Kita harus adil melihat kebakaran ini, tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka yang terbakar juga perlu dipertegas,” ujar Feri.

Feri menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam izin konsesinya. Ia meminta aparat membuka informasi secara transparan mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla di Jambi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.