JAKARTA – Nama sejumlah petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut terseret dalam keterangan Tan Kian terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sedikitnya ada empat nama pejabat Kejagung yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Mereka adalah Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nama-nama tersebut muncul dalam keterangan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam pusaran perkara Asabri dan Jiwasraya.
Keterangan Tan Kian juga menyinggung dugaan uang sebesar Sin$5 juta atau sekitar Rp55 miliar yang disebut diberikan melalui Ferry Boboho. Namun, munculnya nama pejabat dalam BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka menerima uang tersebut.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya menegaskan bahwa penyebutan nama dalam BAP harus dilihat secara utuh. Menurutnya, keterangan Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang tersebut “bisa saja” ditujukan kepada orang-orang tertentu.
Karena itu, dugaan aliran dana tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, jalur transaksi, pihak yang menerima, hingga penerima manfaat akhirnya.
Keterangan dalam BAP menjadi bagian dari alat bukti yang harus diuji dan dikonfirmasi. Penyebutan nama seseorang dalam pemeriksaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aliran dana dalam perkara besar Asabri dan Jiwasraya serta nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Kejagung.