Wacana penyatuan perhitungan zakat dan pajak kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya perubahan dalam sistem perpajakan nasional.
MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi tidak hanya diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Cholil, aturan yang berlaku saat ini membuat masyarakat yang telah menunaikan zakat masih harus membayar pajak secara penuh. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya beban kewajiban ganda bagi umat Islam.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil.
MUI menilai skema tax credit dapat menjadi solusi dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan, selama pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurut MUI, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memiliki tujuan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda ekonomi strategis dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. MUI berharap pemerintah dapat mengkaji usulan tersebut agar potensi zakat sebagai instrumen sosial ekonomi dapat lebih maksimal.