Sabtu, Juli 25, 2026

Soal Putusan MK Kuota Tak Bisa Hangus,  Pakar : Efeknya Bisa Buat Harga Paket Internet Naik

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak diperkirakan akan mengubah strategi bisnis operator seluler. Selain memperkuat perlindungan konsumen, kebijakan ini dinilai berpotensi mendorong penyesuaian harga maupun skema paket internet.

Pakar keamanan siber dan teknologi informasi, Alfons Tanujaya, mengatakan putusan MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang tidak bisa lagi dihanguskan oleh operator.

“Keputusan MK memberikan dasar hukum bahwa sisa kuota merupakan hak konsumen, sehingga operator tidak berhak menghanguskannya begitu saja,” ujar Alfons, Jumat (24/7/2026).

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan sisa kuota internet prabayar memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapat perlindungan hukum. Operator diminta menyediakan mekanisme seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, transfer kuota, kompensasi, atau pengembalian dana.

Menurut Alfons, aturan tersebut akan memengaruhi perhitungan bisnis operator. Jika kuota pelanggan dapat terus diakumulasi, frekuensi pembelian paket internet berpotensi menurun sehingga operator kemungkinan menyesuaikan besaran kuota, masa aktif, hingga model paket yang ditawarkan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terkejut jika ke depan terdapat perubahan pada layanan internet seluler. Namun, bentuk penyesuaian tersebut masih menunggu aturan teknis dari pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan putusan MK.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.