Sabtu, April 25, 2026

Brasil Ancam Gugat Indonesia di Jalur Internasional soal Kematian Juliana Marins

Brasil berencana membawa kasus kematian warganya, Juliana Marins (26), ke jalur hukum internasional. Langkah ini akan ditempuh jika hasil autopsi ulang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan penyelamatan oleh pihak Indonesia.

Juliana Marins, seorang penari asal Brasil, meninggal dunia secara tragis setelah terjatuh ke dalam kawah Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. Ia terperangkap selama empat hari di medan ekstrem sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh tim SAR gabungan.

Menurut Kepala Basarnas NTB, Mohammad Syafiti, pencarian dimulai pada hari yang sama pukul 09.50 WITA, namun cuaca buruk dan kabut tebal menyulitkan proses evakuasi. Tim baru bisa menemukan Marins pada Senin (23 Juni) pukul 07.05 WITA, lalu menjangkau jasad korban di kedalaman sekitar 600 meter pada 24 Juni, dan akhirnya mengevakuasi jenazahnya dengan metode lifting pada Rabu (25 Juni) pukul 06.00 WITA.

Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit, menyatakan hasil autopsi menunjukkan Marins meninggal dunia 20 menit setelah jatuh. Ia mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul, terutama di bagian dada. “Ia meninggal bukan karena hipotermia, tapi akibat benturan keras,” jelas Alit.

Namun, pihak keluarga di Brasil tidak puas dengan penjelasan tersebut. Mereka menyebut minimnya klarifikasi dari otoritas Indonesia soal penyebab kematian dan waktu pastinya sebagai alasan utama meminta autopsi ulang.

Dengan bantuan GGIM (Kantor Manajemen Terpadu Kota) Balai Kota Niterói, keluarga Marins menghubungi DPU-RJ (Kantor Pembela Umum Federal) untuk segera mengajukan permintaan ke Pengadilan Federal. Jenazah Marins tiba di Brasil pada 1 Juli dan langsung diajukan untuk diautopsi ulang.

Advokat HAM dari DPU, Taisa Bittencourt, menyebutkan, “Kami menunggu laporan (dari pihak Indonesia) dan setelah laporan ini sampai di kami, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Autopsi kedua ini adalah atas permintaan keluarga Juliana.” Ia menambahkan, “Kami akan mendukung keluarga berdasarkan hasil autopsi dan apa pun keputusan mereka.”

Jika hasil autopsi menunjukkan kelalaian, Kantor Pembela Umum Federal Brasil akan mengajukan penyelidikan kriminal atas dugaan pengabaian oleh otoritas Indonesia. Kasus ini bahkan bisa dibawa ke badan hukum internasional seperti Inter-American Commission on Human Rights (IACHR).

Di kesempatan terpisah, Kantor Jaksa Agung Brasil (AGU) menyatakan dukungan penuh terhadap keluarga. Mereka meminta rapat darurat dengan DPU dan pemerintah untuk menentukan respons lanjutan.

“Adalah hal yang penting (untuk melakukan autopsi dan analisis ulang) demi memastikan penyebab kematian. Ini adalah cara untuk menentukan bahwa keluarga korban menerima hak dan pelayanan yang sesuai dengan kerangka hukum Brasil,” bunyi pernyataan AGU.

Sementara itu, keluarga Marins terus menyerukan keadilan. “Juliana menerima kelalaian serius dari tim penyelamat. Jika mereka tiba tepat waktu, Juliana mungkin bisa selamat,” tegas mereka. “Juliana layak menerima lebih! Sekarang kita akan berjuang untuk keadilan dia. Jangan lupakan Juliana.”

Mereka juga menyebut bahwa rekaman drone bahkan menangkap pergerakan dan teriakan minta tolong dari Marins beberapa saat setelah terjatuh.

“Juliana mengalami kelalaian besar dari pihak tim penyelamat,” ucap keluarga.

“Jika tim penyelamat berhasil mencapai Juliana dalam waktu 7 jam setelah jatuh, dia mungkin masih bisa diselamatkan.”

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti Putri, mengatakan jenazah korban telah dibawa ke Bali untuk proses autopsi. Ia menegaskan bahwa proses penyelamatan dan evakuasi dilakukan semaksimal mungkin di tengah tantangan cuaca ekstrem dan medan sulit.

Kini, keluarga Marins menyatakan siap menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut keadilan atas tragedi yang menimpa putri mereka.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.