MELIHAT INDONESIA – Berikut daftar pelat kendaraan dinas pejabat negara di Indonesia.
Dalam setiap negara, sistem identifikasi kendaraan sering kali menjadi cerminan dari hierarki dan struktur pemerintahan.
Pelat nomor kendaraan menjadi penanda penting dalam menunjukkan jabatan atau posisi tertentu dalam pemerintahan.
Misalnya, RI 1 yang diperuntukkan bagi Presiden Republik Indonesia.
Setiap nomor pelat memiliki makna dan tujuan khusus dalam sistem administrasi negara.
Penggunaan pelat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan terkait erat dengan perkembangan politik dan administratif negara.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, penggunaan pelat nomor khusus semakin terstruktur dan diatur lebih rinci.
Pelat nomor khusus ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon tertentu, seperti Direktur Jenderal di kementerian, dan memiliki kode tertentu seperti RFS yang merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara.
Praktik penggunaan pelat nomor khusus ini tidak hanya terbatas pada tingkat pemerintahan pusat, tetapi juga dapat ditemukan di tingkat daerah. Kendaraan dinas atau pribadi pejabat daerah juga sering kali dilengkapi dengan plat nomor khusus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yuk mari ketahui daftar plat nomor pejabat ini. (*)