Kamis, April 16, 2026

Curi Ikan di Wilayah RI, 3 Kapal Malaysia Berakhir Diciduk di Selat Malaka

Pengawasan di wilayah perbatasan laut kembali membuahkan hasil. Tiga kapal ikan berbendera Malaysia berhasil diamankan saat beroperasi secara ilegal di Selat Malaka. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,2 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 pada 10–11 April 2026, setelah mendeteksi aktivitas kapal asing di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut sempat dikejar sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Nah, di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing. Tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap masih di wilayah kita,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Tiga kapal dengan nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790 tersebut kemudian dibawa ke pangkalan berbeda untuk proses hukum. Dua kapal diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Belawan.

“Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Yang satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian dari penangkapan tiga kapal tersebut valusinya sekitar Rp 20 miliar,” tambah Ipunk.

KKP memastikan para pelaku akan diproses secara pidana. Berdasarkan kasus sebelumnya, pelaku illegal fishing dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, meski untuk kasus ini masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nunggu (keputusan) pengadilan. Biasa yang sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan nanti pada saat keputusan pengadilan yang inkrahnya,” tambah Ipunk.

Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP mencatat telah menindak 39 kapal pelanggar, terdiri dari 3 kapal asing dan 36 kapal Indonesia, dengan total potensi kerugian mencapai Rp69,9 miliar.

Ipunk juga menyoroti pelanggaran yang masih kerap dilakukan nelayan dalam negeri terkait wilayah penangkapan.

“Mereka nih rata-rata pelanggarannya tuh wilayah fishing ground. Jadi, rata-rata ketika dia diberikan fishing ground A gitu, Di A nih ikan lagi pas nggak ada dia ngejar ke B Atau ke C. Ini nanti akan kalau tidak kami lakukan tindakan, mereka kan konflik horizontal sesama nelayan nanti akan ribut,” tuturnya.

Untuk nelayan Indonesia yang melanggar, KKP menerapkan sanksi administratif berupa denda agar aktivitas usaha tetap berjalan.

“Sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja cukup di denda administrasi supaya keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan,” imbuhnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.