Dua kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat ke publik, melibatkan dua kepala desa dari wilayah berbeda dengan nilai kerugian negara yang fantastis, masing-masing mendekati Rp1 miliar.
Peristiwa ini memicu keprihatinan atas lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari tahun anggaran 2018 hingga 2021 itu tak kunjung bisa digunakan oleh warga karena kondisi kolam yang mangkrak dan tak layak pakai.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengungkap bahwa pembangunan dilakukan tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, proyek tersebut mengalami banyak kejanggalan baik dari sisi teknis maupun pertanggungjawaban anggaran. Fasilitas yang seharusnya menjadi aset publik justru menjadi bukti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Suprapti dianggap bertanggung jawab penuh sebagai kepala desa kala itu atas pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran. Ia pun langsung ditahan untuk kepentingan pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, di Pekalongan, Jawa Tengah, kasus serupa juga menyeret Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kejari Kabupaten Pekalongan menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan hampir mencapai Rp956 juta.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, pemeriksaan terhadap JI menghasilkan dua alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan penyimpangan yang signifikan dalam pelaporan penggunaan anggaran. JI kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kedua kasus ini menunjukkan pola penyimpangan dana desa yang berulang di sejumlah daerah. Jaksa Triyo Jatmiko dari Kejari Pekalongan menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa. Menurutnya, keterlibatan publik bisa menjadi benteng awal dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Ketika anggaran yang ditujukan untuk kepentingan rakyat justru diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat desa yang kehilangan hak atas fasilitas publik yang seharusnya mereka nikmati.