M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian diduga telah mengalihkan dana desa sebesar Rp513.699.732 ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond dalam game Mobile Legend.
“Dana desa itu digunakan tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan mobile game,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).
Menurut Hendra, dari jumlah dana yang diselewengkan tersebut, hanya sekitar Rp65.400.000 yang telah dikembalikan ke desa, sementara sisanya, yakni Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” ungkap Hendra.
Gian diketahui memindahkan dana secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Hendra.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.
Gian telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Majalengka sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025.
“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” ujar Hendra.
Gian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.