MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membuka kemungkinan melapor ke Komnas HAM atas kasus intimidasi yang dialami personel Band Sukatani.
“Sejauh ini (melapor ke Komnas HAM) belum dilakukan, tapi opsi-opsi itu ada,” jelas Direktur LBH, Syamsuddin Arief saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Dia menjelaskan, langkah tersebut belum ia lakukan lantaran masih mempertimbangkan kesiapan dari personel Band Sukatani yakni Twister Angel dan Alectroguy.
“Belum dilakukan karena kondisi psikologi dari temen-temen Sukatani masih belum memungkinkan,” bebernya.
LBH Semarang yang berada di bawah YLBHI telah mendapat kuasa penuh dari Band Sukatani untuk membantu mendampingi dan memperjuangkan hak-hak band bergenre post-punk tersebut.
Arief menilai kasus yang dialami Sukatani ini benar-benar ada wujud pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM pertama hak atas pekerjaan Twister Angel telah terlanggar yang mana ia di pecar secara sepihak sebagai guru. Pelanggaran lain berupa isu Sukatani secara umum.
“Ini wujud bagaimana negara risih dengan kritik yang disampaikan mereka, terutama pada instansi kepolisian. Ada wujud intimidasi, hak untuk menyampaikan pendapat termasuk berkesenian. Itu wujud pelanggaran-pelanggaran HAM yang nyata,” kritiknya.
Grup Band Sukatani menjadi sorotan usai lagunya yang bertajuk “Bayar Bayar Bayar” viral. Lagu tersebut berisi kritikan terhadap polisi, sebagian liriknya berbunyi “bayar polisi”.
Di tengah moncernya lagu tersebut, dua perosel band Sukatani Ovi alias Twister Angel (vokal) dan AI alias Alectroguy (gitar), merilis video permohonan maaf kepada Polri terkait lagu mereka.
Permintaan maaf mereka ternyata dilakukan usai tim Ditressiber Polda Jateng mendatanginya dengan dalih meminta klarifikasi. Publik memaknai klarifikasi ala polisi sebagai intimidasi. (*)