Sabtu, Mei 30, 2026

Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Vonis 10 Bulan Picu Kemarahan Keluarga

Kasus kematian remaja 15 tahun berinisial MHS di Medan kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban dan LBH Medan mempertanyakan putusan terhadap terdakwa, Sertu Riza Pahlevi. Mereka menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan keadilan bagi korban.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2024 saat MHS keluar rumah untuk membeli makanan dan melintas di lokasi tawuran. Ketika aparat membubarkan massa, korban diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Babinsa hingga terjatuh dari jembatan rel.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan:

“Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel di daerah itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ungkap Irvan kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia. Keluarga selanjutnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke berbagai lembaga.

Pada 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi. Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban.

“Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi putusan itu. Anak saya sudah meninggal dibunuh. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” ujar ibu korban, Lenny Damanik.

Bibi korban, Datmalem Haloho, juga mempertanyakan putusan tersebut.

“Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. Biar pun saya bodoh, tidak adil itu. Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong…tolong Pak,” teriak Datmalem.

LBH Medan turut menyoroti putusan banding yang tetap menguatkan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Mereka juga menilai keluarga kehilangan kesempatan mengajukan kasasi karena terlambat menerima informasi putusan banding.

“Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan. LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan kasasi,” tegas Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).

Atas kasus tersebut, LBH Medan kembali mendesak reformasi peradilan militer agar perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dapat diadili secara lebih transparan dan berkeadilan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.