MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pasien memiliki hak penuh untuk menolak tindakan medis yang membuat mereka merasa tidak aman, termasuk saat berada seorang diri bersama dokter.
Pernyataan tegas itu disampaikan setelah mencuatnya dua kasus kekerasan seksual oleh oknum tenaga medis yang terjadi di Bandung dan Garut.
Kedua kasus tersebut menimbulkan kecaman luas dan membuat Kementerian Kesehatan merespons cepat dengan memperbarui prosedur perlindungan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan pasien harus mengetahui haknya, termasuk menolak tindakan yang dilakukan tanpa kehadiran pendamping.
“Enggak boleh pasien seorang diri dengan dokter. Pasien boleh menolak kalau merasa insecure. SOP-nya memang seperti itu,” ujar Azhar dalam temu media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia menegaskan, semua tindakan medis harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dilakukan hanya antara pasien dan dokter dalam ruangan tertutup tanpa pengawasan.
Menurut Azhar, kasus yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan ruang kosong yang belum difungsikan.
“Ini memang ulah oknum dan terjadi di ruangan kosong. Harus jadi pelajaran,” katanya.
Oknum tersebut diketahui merupakan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugrah P (31).
Korban adalah seorang pendamping pasien yang awalnya diajak untuk tes darah, tetapi kemudian dibius hingga tak sadarkan diri dan menjadi korban pelecehan seksual.
Kemenkes mengaku gerak cepat merespons kasus ini dengan menyiapkan prosedur baru tentang ruang-ruang kosong di rumah sakit.
“Semua ruang kosong di rumah sakit harus disegel dan dikunci. Tidak boleh bisa dimasuki oleh siapa pun,” tegas Azhar.
Ia menjelaskan, SOP baru ini akan diterapkan secara nasional untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas rumah sakit yang tidak aktif.
Tak hanya di Bandung, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Garut dan melibatkan seorang dokter spesialis kandungan.
Dalam kasus tersebut, korban adalah seorang ibu hamil yang sedang menjalani pemeriksaan rutin, namun mengaku diraba bagian sensitif tubuhnya oleh dokter.
Insiden itu menyebar cepat di media sosial dan mengundang reaksi keras dari masyarakat terhadap penyalahgunaan profesi oleh oknum dokter.
Azhar menekankan bahwa selain evaluasi SOP, edukasi terhadap pasien harus diperkuat agar mereka sadar akan hak dan batasan dalam interaksi medis.
“Kami akan dorong rumah sakit untuk lebih tegas menerapkan pendampingan pasien, terutama dalam pemeriksaan yang melibatkan lawan jenis,” katanya.
Selain itu, Azhar juga mengingatkan bahwa tes kesehatan mental tidak cukup sebagai alat pencegahan kekerasan seksual di lingkungan medis.
Kemenkes akan memperkuat kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran untuk menjamin integritas dan etika peserta didik di semua jenjang.
Kasus yang terjadi menurutnya menjadi pengingat bahwa tata kelola sistem kesehatan harus dilengkapi dengan pengawasan ketat dan pendekatan berbasis perlindungan pasien.
Azhar juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran dalam pelayanan medis.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa keamanan pasien adalah prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. (**)