MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim membantah terlibat korupsi pembangunan Jembatan Merah saat ia menjadi konsultan pengawas proyek tersebut.
Zaini melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah.
Salah satunya, Zaini menyebut jaksa telah salah menentukan pihak yang terlibat dalam suatu kasus atau error in persona.
Dia mengatakan, terkait tugas konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah, ia telah mendelegasikan orang di lapangan. Sehingga, seharusnya bukan Zaini yang dipersalahkan.
Saat sidang Senin (24/3/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang, penasihat hukum Zaini enggan menjelaskan lebih rinci materi eksepsinya. “Cukup,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Jaksa Teguh mengatakan, hari ini ia telah membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Zaini.
Ia menegaskan tidak ada error in persona. Sebagaimana dakwaan, ia meyakini tidak salah menjadikan Zaini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Tidak ada kesalahan nama. Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak,” pintanya di hadapan majelis hakim.
Secara umum, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta agar perkara ini lanjut ke pembuktian saksi-saksi.
Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan, eksepsi dan tanggapan jaksa telah dibacakan di persidangan. Selanjutnya ia akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.
“Kami akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu,” jelasnya.
Sebagai informasi, tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga terjadi dalam pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja ini membuat jembatan hanya bisa dilewati kendaraan kecil.
Berdasarkan hasil audit, korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga ini merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar. (*)