Minggu, April 26, 2026

Elpiji 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Warga Menjerit Kesulitan Gas!

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 memicu keresahan di berbagai daerah. Kebijakan baru ini berdampak pada distribusi gas subsidi yang tersendat, terutama di kawasan pedesaan dan pinggiran.

Mudrikah, seorang ibu rumah tangga di Banjarnegara, Jawa Tengah, mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg sejak beberapa waktu terakhir. Ia mengaku telah berusaha mencari gas ke berbagai tempat, namun stok masih kosong.

“Belum ada yang buat cadangan, belum datang juga,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

Kondisi ini diperparah dengan proses perizinan warung pengecer yang beralih menjadi subpenyalur resmi. Warung langganan Tia tengah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat kembali menjual elpiji.

“Masih ngurus izin, jadi belum bisa antar elpijinya,” tambahnya.

Sementara itu, dampak aturan baru ini belum terlalu terasa bagi Iksan, seorang penjual siomay di Purworejo. Ia mengaku masih bisa mendapatkan pasokan elpiji dari toko kelontong langganannya tanpa hambatan.

“Setiap hari ada stok dari sananya, jadi aman-aman saja,” katanya.

Namun, Iksan menyadari banyak warung kecil yang mulai mengurus izin agar tetap bisa menjual elpiji 3 kg secara legal. Saat ini, harga gas bersubsidi tersebut di wilayahnya berkisar Rp 21.000-22.000 per tabung.

Di sisi lain, Nur Hidayat, seorang pekerja swasta di Yogyakarta, mengaku siap merogoh kocek lebih dalam demi tetap mendapatkan elpiji. Baginya, tambahan biaya pengantaran lebih baik daripada harus kesulitan mencari pasokan.

“Kalau pengantarnya yang repot cari stok, ya saya beli saja ke dia. Tambah harga sedikit tidak masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, ia biasa membeli elpiji 3 kg seharga Rp 25.000, tetapi kini belum membeli lagi setelah kebijakan ini viral.

Menanggapi perubahan skema distribusi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, siapa pun, termasuk perseorangan, bisa mengajukan izin sebagai subpenyalur.

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” jelasnya.

Setelah aturan ini diterapkan, jalur distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran subsidi dan mencegah permainan harga di tingkat pengecer.

Namun, kebijakan ini justru berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang terbiasa membeli elpiji dari warung terdekat. Kini, mereka harus mencari pangkalan resmi atau membayar lebih untuk biaya pengantaran.

Pemerintah mengklaim sistem baru ini akan lebih transparan dan memastikan subsidi dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Meski demikian, berbagai pihak masih menunggu efektivitas kebijakan ini di lapangan.

Hingga kini, banyak warga yang masih kebingungan dengan aturan baru tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih masif agar masyarakat tidak semakin terbebani dengan perubahan mekanisme distribusi elpiji 3 kg ini. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.