Minggu, April 19, 2026

Jelang Lebaran, KPPU Warning 7 Maskapai Penerbangan Ini Tak Naikkan Tiket Pesawat, Mengapa?

MELIHAT INDONESIA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada tujuh maskapai penerbangan yang ada di Indonesia untuk melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bila hendak menaikkan harga tiket penumpang.

Adapun ketujuh maskapai itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Sementara itu, menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2024 ini, KPPU meminta agar tujuh maskapai tersebut untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan yang rasional.

Selain itu, ketujuh maskapai penerbangan tersebut harus memberitahukan kepada KPPU sebelum menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, dalam perkara kartel tiket pesawat yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan ketujuh maskapai itu secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Selain itu ketujuh maskapai itu juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018.

Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

“Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” ucapnya.

Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” tegasnya.

Kemudian, merujuk pada beberapa pemberitaan terkait dengan temuan Kemenehub tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.