MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Polemik lama soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat, mengguncang ruang publik dengan pertanyaan krusial: bagaimana jika tuduhan tersebut terbukti benar?
Isu ini menyeruak kembali ke permukaan seiring desakan sejumlah pihak yang terus mendorong uji keaslian dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, apakah benar seluruh keputusan Jokowi sebagai presiden bisa dianggap tidak sah bila tuduhan itu terbukti?
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan penjelasan gamblang terkait hal tersebut. Lewat kanal YouTube-nya, Mahfud MD Official, ia menegaskan bahwa keputusan Jokowi tetap sah dan mengikat secara hukum, terlepas dari validitas ijazahnya.
“Yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama jadi presiden batal. Itu salah,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang, Rabu (16/4/2025).
Menurut Mahfud, dalam hukum administrasi negara, terdapat asas penting bernama asas kepastian hukum. Asas ini melindungi keputusan yang telah sah dikeluarkan pejabat negara, agar tidak serta-merta dianulir hanya karena kemudian hari muncul ketidaksesuaian administratif.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah sah tetap berlaku. Kalau dibatalkan, bisa-bisa kita dituntut secara internasional, apalagi jika keputusan itu menyangkut kontrak luar negeri,” ujarnya.

Mahfud mengakui, andai ijazah Jokowi benar-benar palsu, maka secara administratif ia tidak memenuhi syarat sebagai capres kala itu. Namun, status presiden yang telah dijalankan, lengkap dengan kebijakan dan produk hukumnya, tidak otomatis gugur.
Ia lalu menyinggung kembali sejarah bangsa. Bung Karno, Presiden pertama RI, pernah mengambil langkah yang secara hukum melanggar konstitusi kolonial Belanda. Namun, tindakan itu sah karena didukung rakyat dan dibenarkan Mahkamah Agung kala itu.
“Bung Karno saat itu melawan konstitusi yang berlaku, tapi didukung rakyat. MA bilang, demi kepentingan bangsa, itu bisa dibenarkan. Bahkan dekrit presiden yang melanggar konstitusi pun dinyatakan sah,” tambah Mahfud.
Sejak 2022, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi sudah tiga kali bergulir ke pengadilan. Namun, ketiganya dimenangkan oleh pihak Jokowi, menandakan tak ada bukti sahih yang mampu menggoyang keabsahan dokumen tersebut.
Di tengah kontroversi yang belum surut, Universitas Gadjah Mada (UGM) pun angkat suara. Melalui pernyataan resmi di laman ugm.ac.id, Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, membantah kabar tersebut.
“Ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah asli. Beliau kuliah di sini, aktif di organisasi mahasiswa, mengambil banyak mata kuliah, dan menyelesaikan skripsi,” ungkap Sigit.
UGM bahkan membeberkan keterlibatan Jokowi dalam organisasi kampus Silvagama serta interaksinya yang dikenal luas oleh para dosen dan teman-temannya semasa kuliah.
Sementara itu, Tim Hukum Jokowi menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu ini adalah hoaks yang terus diulang tanpa dasar. Mereka kini menantang pihak penuduh untuk membuktikan klaimnya secara terbuka.
“Siapa pun yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Tuduhan ini menyesatkan dan sudah terbantahkan sejak lama,” tegas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Senin (14/4/2025) di Senayan, Jakarta.
Yakup menyebut bahwa ijazah tersebut telah diajukan secara resmi ke KPU RI saat pencalonan presiden dan lolos verifikasi administrasi.
Isu ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan, tetapi menjadi amunisi politis yang terus dipakai untuk mengguncang kredibilitas seorang kepala negara. Padahal, dalam praktik hukum, pembuktian tidak bisa bersandar pada opini atau asumsi.
Dalam konteks kenegaraan, Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan. Ia menekankan, membatalkan seluruh kebijakan presiden hanya karena isu administratif, bisa mengacaukan sistem hukum yang sudah mapan.
“Negara ini akan kacau kalau semua kebijakan presiden dibatalkan hanya karena perkara administratif yang bahkan belum terbukti,” katanya.
Perdebatan soal ijazah ini tampaknya akan terus menghiasi ruang publik selama belum ada putusan hukum yang final dan mengikat. Namun, secara legal, posisi Jokowi sebagai presiden tetap tak tergoyahkan.
Meski isu ini terus dimunculkan, hingga kini belum ada bukti konkrit yang menunjukkan bahwa dokumen pendidikan Jokowi adalah palsu. Semua tuduhan masih bergantung pada narasi tanpa kekuatan pembuktian di pengadilan.
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip “siapa yang menuduh, dia yang membuktikan” tetap menjadi pedoman. Dan sejauh ini, kubu penuduh belum mampu membuktikan tudingannya.
Dengan demikian, selama tidak ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya, maka sah atau tidaknya kebijakan seorang presiden tidak dapat digugurkan oleh isu ijazah semata.
Kini publik tinggal menunggu: apakah tuduhan itu akan terus menjadi wacana liar, ataukah berakhir di meja hijau dengan keputusan final yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. (**)