MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa terhadap Jam’an Nur Khotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp98,7 triliun.
Dalam putusan kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hamdi pada 20 Agustus 2024, Yusuf Mansur dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut. MA juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.
Putusan Akhir MA: Yusuf Mansur Menang
“Mengadili: menolak permohonan kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut,” demikian tertulis dalam putusan yang dikutip dari Tirto pada Senin (30/9/2024).
Kasus ini melibatkan Yusuf Mansur bersama beberapa pihak lain, yakni PT Adi Partner Adiperkasa, Adiansyah, Baitul MaWattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Darul Qur’an. Zaini menuduh Yusuf Mansur telah ingkar janji terkait investasi bisnis batu bara yang ia tawarkan pada tahun 2009.
Zaini mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp98,6 triliun dan kerugian immateril senilai Rp100 miliar, yang menurutnya akibat dari kegagalan investasi batu bara tersebut.
Pengadilan Menegaskan Tidak Ada Kewenangan
Putusan MA ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September 2023, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus ini. Dengan demikian, Zaini juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Gugatan awal Zaini terhadap Yusuf Mansur sempat dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan pada Juni 2023, namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah kasus ini naik ke tingkat banding. (**)