MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Semarang merembet ke kasus pidana lain.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank BJB Semarang.
Asisten Intelijen Kejati, Sunarwan mengatakan, pengusutan kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan.
“Masih penyidikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, dalam kasus pencucian uang ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pemilik PT Seruni Prima Perkasa, Agus Hartono.
Sebelumnya, Agus Hartono telah diadili dalam perkara korupsi penyalahgunaan kredit Bank BJB Semarang yang merugikan negara Rp25 miliar.
Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Agus divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp14,7 miliar.
Namun, Pengadilan Tinggi mengorting hukumannya menjadi 9,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,7 miliar.
Perkara korupsi ini juga menyeret pihak Bank BJB Semarang bernama Meidina Indriyati. Ia divonis 4,5 tahun dan dena Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini tersebut terjadi pada 2017-2018. Berawal saat Agus Hartono mencari modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali.
Dia membawa Purchase Order (PO) sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan ke Bank BJB Semarang. Namun, ternyata PO yang dijadikan lampiran hanya fiktif dan tanah agunannya masih atas nama orang lain.
Akhirnya kredit tersebut macet dan Bank BJB Semarang sebagai bank milik pemerintah daerah mengalami kerugian. (*)