MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Tipikor pada PN Semarang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bambang Suprabowo, mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi mengakui pengadilan telah menerima pelimpahan dari kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang.
“Terdakwa Bambang Suprabowo akan disidang 26 Agustus 2024,” jelas Haruno saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Pelimpahan berkas perkara Bambang Suprabowo berbarengan dengan pelimpagan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Ketiganya yaitu terdakwa Agus Hartono, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, serta Agung Samodra.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp103,8 miliar.
Dalam kasus ini, Agus Hartono selaku Dirut PT Citra Guna Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke bank Rp75 miliar. Setelah melalui proses analisa dan on the spot, permohonan kredit disetujui senilai yang diajukan.
Namun, ternyata daftar piutang PT Citra Guna Perkasa tidak sesuai dan agunan tambahan berupa fixed asset di Salatiga, Sleman dan Kudus, proses jual beli dengan pemilik lama belum selesai pelunasannya.
Setelah pengajuan kredit melalui PT Citra Guna Perkasa, tersangka Agus Hartono mengajukan kredit modal kerja kepada bank yang sama melalui PT Harsam Indo Visitama milik Agung Samodra.
Atas saran tersangka Bambang Supranowo selaku pemutus kredit, Agus Hartono meminta Agung Samodra mengubah dan melengkapi persyaratan perusahaan agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level Bambang Suprabowo.
Permohonan kredit PT Harsam Indo Visitama akhirnya disetujui Rp21 miliar dari yang diajukan Rp25 miliar. Dalam pencairannya Agung Samodra melampirkan dokumen fiktif dan kreditnya digunakan tidak sesuai peruntukkannya. (bhq)