Sabtu, April 18, 2026

Kerugian Korupsi Pelabuhan Batang Naik dari Rp8 M jadi Rp20 M, Terdakwa Protes

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa Moh Syihabuddin protes mengenai kenaikan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit korupsi Pelabuhan Batang dan menyatakan ada kerugian Rp8,8 miliar.

Syihabuddin pun telah mengembalikan uang senilai kerugian tersebut.

Namun, belakangan ada penghitungan ulang pada kasus korupsi yang sama oleh lembaga audit berbeda.

Lembaga audit dari Polines dan kantor akuntan publik menyatakan korupsi Pelabuhan Batang merugikan negara Rp20,8 miliar.

Syihabuddin melalui penasihat hukumnya menyayangkan adanya penghitungan ulang kerugian negara, apalagi hasil auditnya terdapat selisih mencapai Rp12 miliar.

“Mengapa dihitung ulang? Kalau ada dua hasil audit, mana yang sah?” kritiknya dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, yang memiliki kewenangan menghitung dan mengaudit kerugian negara adalah BPK sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dia menuturkan, apabila ada hasil audit yang dikeluarkan bersamaan oleh BPK dan lembaga lain, penegak hukum harus mengacu pada hasil BPK.

“Oleh karena itu, hasil penghitungan Polines dan kantor akuntan publik haruslah dikesampingkan,” pinta terdakwa.

Dengan begitu, terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara sesuai penghitungan BPK, tidak layak lagi dibebani mengembalikan kerugian negara versi lembaga audit lain.

Sebelumnya, terdakwa Syihabuddin dituntut penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp11,45 miliar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.