MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pemasangan CCTV atau kamera pengawas di baju dinas seorang ASN di Kota Semarang ternyata terlihat mencolok. Kamera dipasang langsung leh suami ASN yang pencemburu itu.
Edi Purwanto selaku kuasa hukum ASN tersebut mengaku tidak tahu pasti jenis kamera pengawas yang dipasang di baju kliennya, karena sekarang sudah tak lagi dikenakan.
“Menurut keterangan ART (pembantu), bentuk kameranya agak besar, kaya HP,” ucapnya, Rabu (26/6/2023).
Kamera pengawas itu bisa dilihat orang lain karena terpasang di bagian saku baju depan dan terdapat lampu indikator kamera yang menyala.
“Di saku baju sebelah kiri, itu kelihatan ‘jenggol’, ada (indikator) lampunya, nyala kelihatan merah,” imbuh Edi Purwanto.
Sang suami yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik rokok terkemuka di Semarang ini bermaksud memasang CCTV untuk mengawasi segala aktivitas istrinya selama bekerja di kedinasan.
Sang istri pun terpaksa menuruti permintaan suami demi membuktikan bahwa dirinya tak selingkuh dan tak pernah berbuat hal senonoh seperti yang dituduhkan suaminya.
Kata Edi Purwanto, kamera pengawas dipasang dan aktif selama istri bekerja di kantor. Setelah pulang, baru kamera dicopot.
Pemasangan kamera pengawas itu berlangsung lama dari awal 2020 hingga pertengahan 2022. “Kurang lebih 2,5 tahun,” jelas Edi Purwanto.
Si istri pun menanggung malu.
“Kamera yang terpasang di pakaian membuat istri malu di lingkungan kerja karena terlihat jelas oleh orang lain. Bahwa tindakan pengawas,” imbuhnya.
Meskipun aktivitas pekerjaan istri telah diawasi dengan CCTV, suaminya ternyata tetap melayangkan tuduhan, fitnah, dan penghinaan.
Maka dari itu, si istri memutuskan untuk melawan dan tidak lagi bersedia dipasangai kamera di pakaian seragamnya.
Perlakuan berlebihan suaminya tak hanya memakaiakan kamera pengawas, melainkan meminta video call nonstop selama bekerja, mengancam, hingga merusak pintu kamar berkali-kali.
Saat ini, suami istri itu masih tinggal serumah, hanya beda kamar. Di rumah tersebut, suami juga memasang CCTV untuk memantau aktivitas istrinya di rumah.
Saat ini, istri tersebut bersama kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan PMH kepada suaminya di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan juga melibatkan Polrestabes Semarang sebagai turut tergugat I dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang sebagai turut tergugat II.
Dengan hadirnya Polrestabes dan PPA di dalam persidangan bukan bermaksud untuk menyudutkan kedua lembaga tersebut.
Sebaliknya, kata Edi Purwanto, ia menaruh harapan besar agar kedua lembaga tersebut bisa membantu pengungkapan kasus dugaan KDRT ini. (bhq)