MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kontraktor asal Yogyakarta pemilik PT Karya Putra Yasa, Rusbandi, mengakui telah memeberi fee Rp3 miliar kepada Yofi Oktatrisza.
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yang kini menjadi terdakwa korupsi atas penerimaan suap proyek-proyek jalur kereta api (KA) di Jawa bagian tengah.
Rusbandi mengaku menyerahkan uang secara bertahap untuk Yofi melalui orang bernama Dion Renayo Sugiarto.
Pada Mei 2018 ia menyerahkan Rp1 miliar, lalu pada Juli tahun yang sama juga Rp1 miliar, serta terakhir pada September Rp1 miliar.
“Total Rp3 miliar saya titipkan ke Dion. Itu untuk Pak Yofi,” ujar Rusbandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2024).
Sebelum itu, pada 2017 Rusbandi ternyata pernah menyerahkan uang ke terdakwa Rp300 juta.
Pemberian uang senilai Rp3 miliar dan Rp300 juta tersebut, kata Rusbandi merupakan bagian dari balas budi karena ia telah dibantu memenangkan proyek pekerjaan jalur KA.
Terdakwa telah mengondosikan agar Rusbandi memenangkan lelang. Caranya dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) lelang agar kontraktor bisa menawarkan harga yang mirip dengan pagu anggaran.
“Dapat bocoran HPS. Yang ngasih stafnya Pak Yofi, diterima oleh staf saya,” imbuhnya.
Pada sidang yang sama, terdakwa Yofi tidak menampik adanya pemberian fee tersebut. “Saya akui ada pemberian dari Pak Bandi total Rp3 miliar dan Rp300 juta. Saya akui benar,” ucap Yofi.
Dalam perkara ini, Yofi Okatrisza didakwa menerima suap atas perannya mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa bagian tengah.
Dalam kurun waktu menjabat sebagai PPK BTP Semarang pada 2017–2021, Yofi didakwa telah menerima suap dengan nilai lebih dari Rp55 miliar. (*)