Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar untuk perjalanan dinas saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta empat komisioner Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz terbukti menggunakan jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650 sebanyak 59 kali perjalanan.
Dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar etik.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo memaparkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai peruntukan.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna.
Para komisioner sebelumnya beralasan penggunaan jet pribadi dilakukan untuk monitoring logistik Pemilu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan jet justru digunakan ke daerah yang memiliki penerbangan komersial memadai, seperti Bali, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, bahkan Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam sidang, anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa jet pribadi berasal dari APBN sebesar Rp 90 miliar, yang dikontrakkan antara Januari–Februari 2024. Penyewaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 65,49 miliar dan Rp 46,19 miliar, dengan selisih Rp 19,29 miliar.
DKPP menilai penggunaan pesawat eksklusif itu tidak dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu.
“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat diterima,” kata Ratna.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Afifuddin menyatakan menghormati keputusan DKPP dan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi lembaganya.
“Kita hormati putusan DKPP. Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Komisi II DPR menegaskan akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang bersumber dari APBN.
Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi menyebut penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentu kalau namanya APBN, semua harus dipertanggungjawabkan,” kata Dede.
Ia juga mengingatkan agar fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kepentingan pribadi.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.
Dede memastikan, Komisi II akan membahas kasus ini begitu masa sidang dimulai.
“Setelah masuk (masa) sidang, akan kami tanyakan soal ini juga,” ujarnya.