Lalu Sudarmadi, Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia periode 2015–2020, dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan dugaan korupsi di internal ASDP kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), dengan Lalu hadir sebagai saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah menyampaikan laporan kepada Erick Thohir pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut KPK.
“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” ujar Lalu di persidangan.
Lalu awalnya ingin menyampaikan laporan itu secara informal. Namun, atas saran deputi di Kementerian BUMN, ia diminta mengirim surat resmi kepada Erick Thohir. Jaksa lalu menunjukkan surat itu dalam sidang.
“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada Menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Lalu.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Dewan Komisaris ASDP tidak mendapat informasi memadai terkait kerja sama dengan PT JN perusahaan yang juga bergerak di bidang penyeberangan. Komisaris bahkan hanya diundang saat penandatanganan MoU, tanpa dilibatkan dalam kajian rencana kerja sama.
Lalu juga memperingatkan Erick bahwa rencana Direktur Utama ASDP saat itu, Ira Puspadewi, tidak akan menguntungkan perusahaan.
“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa membacakan surat Lalu.
Ia juga mengungkap, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2019, Dewan Komisaris telah menolak akuisisi kapal PT JN yang kemudian dijadikan agenda dalam RUPS. Lalu menduga kerja sama tersebut hanya kedok untuk membeli kapal-kapal bekas PT JN.
“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” jelas Lalu.
Namun, setelah laporan itu dikirimkan, Lalu justru dicopot dari jabatannya pada April 2020 hanya satu bulan setelah pengaduan resmi dibuat.
Ia mengaku berharap bisa dipanggil untuk memberi penjelasan, tapi yang terjadi justru sebaliknya.
“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu.
Tidak hanya dirinya, jajaran komisaris dan direksi yang menolak akuisisi PT JN juga dicopot. Hal ini dibenarkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan oleh jaksa KPK.
“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa.
Mereka yang dicopot antara lain Wing Antariksa dan Lamane sebagai direktur, serta Lalu di posisi komisaris utama. VP Bidang Hukum ASDP, Dewi Andriyani, bahkan mengundurkan diri.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi: eks Dirut Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Korupsi dilakukan lewat akuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal miliknya yang kondisinya rusak bahkan karam.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan mereka, negara merugi Rp1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dalam jumlah yang sama.