MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – LRC-KJHAM menyoroti adanya kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan berbasis gender, di Jawa Tengah.
“Ada 5 kasus femisida yang terjadi pada 2024,” ujar Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh di Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan, 5 femisida itu meliputi: korban yang dibunuh di kosnya oleh orang yang tidak diketahui; korban yang diduga perempuan pekerja seks dibunuh pelanggannya.
Ada juga korban femisida yang dibunuh di kosnya oleh teman yang dikenal melalui aplikasi kencan; korban femisida dibunuh dan diperkosa oleh teman yang dikenal melalui aplikasi kencan;
Lalu terdapat korban femisida yang ditemukan dalam plastik karena dibunuh tiga pelaku (pelajar, mahasiswa, dan teman korban).
Penggunaan istilah femisida di Indonesia masih terbilang baru. Namun, di kancah global, femisida merupakan istilah lama.
Istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai “pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki”.
Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU), Dr. Marcella Elwina Simandjuntak mengatakan, tidak semua kasus pembunuhan perempuan bisa disebut femisida.
Dia mengatakan, femisida spesifik merujuk pada istilah pembunuhan yang dilandasi kebencian terhadap perempuan. Menurutnya, motif pembunuhan tersebut harus digali sebelum memutuskan menyebut femisida.
“Memang kalau menurut saya, secara hukum harus dibuktikan apakah kebencian itu karena korban perempuan,” ujarnya saat mengikuti rangkaian acara Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang digelar LRC-KJHAM dan SCU, Selasa (10/12/2024). (*)