MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri, menunjukkan gelagat ambisi menyeret pihak-pihak lain dalam pusaran korupsinya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025), Alwin berulangkali menyebut nama Iswar Aminudin, Wakil Wali Kota Semarang periode 2025–2030.
Dalam sidang tersebut, Alwin mengklaim bahwa Iswar, saat masih menjabat sebagai Sekda Kota Semarang, turut serta mengikuti rapat pengondisian proyek tanpa lelang.
Alwin menyampaikan hal itu untuk membantah keterangan dua saksi, yakni Suroto selaku Camat Genuk dan Eko Yuniarto selaku Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang.
Awalnya, para saksi mengungkap adanya pertemuan membahas pembagian proyek infrastruktur dengan mekanisme penunjukan langsung atau tanpa lelang.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa proyek-proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, yang totalnya mencapai Rp16 miliar, akan dikerjakan oleh Gapensi.
Saksi Suroto dan Eko kompak menyatakan bahwa rapat nonformal itu berlangsung di gedung dewan provinsi pada akhir Desember 2022, yang merupakan ruang kerja Alwin selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Namun, kedua saksi menyatakan rapat hanya diikuti empat orang: Suroto, Eko, Alwin, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. “Tidak ada Pak Iswar,” kata saksi Eko.
Pada saat itulah Alwin meradang. Saat diberi ruang untuk berbicara, Alwin menegaskan bahwa pertemuan itu diikuti lima orang, termasuk eks Sekda Iswar Aminudin.
“Ada Pak Iswar di pertemuan itu,” tegas Alwin saat menampik kesaksian Eko.
“Yang pertemuan di kantor DPRD itu ada Pak Eko dan Pak Suroto, ada saya, Pak Martono, dan Pak Iswar,” imbuh Alwin ketika menanggapi kesaksian Suroto.
Hakim Ketua Gatot Sarwadi pun menginstruksikan panitera untuk mencatat perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa soal siapa saja yang ikut membahas pengondisian proyek. (bhq)