MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pegawai bank ‘pelat merah’ di Purbalingga berinisial DP diduga menyalahgunakan dana simpanan nasabah untuk trading saham dan kripto.
“Dana milik nasabah ini digunakan tersangka DP untuk transaksi pembelian saham atau trading kripto,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto.
Ponco mengungkap, kerugian negara akibat perbuatan perempuan tersangka DP mencapai Rp11,2 miliar.
Katanya, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Tersangka menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Ponco melanjutkan, dana simpanan milik nasabah itu ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli criyto.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wahyu menambahkan, tersangka mengambil uang nasabah secara berkala.
“Ambilnya dicicil dan digunakan untuk kripto dengan harapan mendapatkan untung, tetapi ternyata tidak sesuai harapan, sehingga uang tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal bank tersebut.
Pada 22 Juli 2024, Kejati Jateng menahan tersangka DP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang.
Tersangka DP disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bhq)