MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat di Balai Teknik Peekeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Okatrisza didakwa menerima suap lebih dari Rp55 miliar.
Suap terdakwa terima atas perannya mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa bagian tengah pada 2017–2020.
Dakwaan dibacakan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2024).
Penuntut Umum Agus Prasetya Raharja mengatakan, suap yang diterima terdakwa ada yang berupa uang ataupun barang.
“Terdakwa menerima uang suap sebesar Rp55,6 miliar,” ujarnya di hadapan Ketua Mejelis Hakim Gatot Sarwadi.
“Terdakwa menerima suap dalam bentuk barang berupa emas senilai Rp1,9 miliar,” imbuhnya.
Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang sengaja mengatur pemenang lelang paket pekerjaan.
“Terdakwa memploting pemenang pekerjaan,” imbuh Penuntut Umum di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Pengaturan pemenang lelang dilakukan dengan cara PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS), juga memberikan arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
Atas aksi culasnya itu, terdakwa mendapatkan fee sebesar 10–20 persen dari nilai paket pekerjaan. Terdakwa diduga menerima fee dari banyak rekanan, salah satunya dari Dion Renato Sugiarto.
Khusus penerimaan suap dari Dion mencapai Rp15,2 miliar. Dion merupakan Direktur PT Istana Putra Agung yang sudah diadili lebih dulu dalam rangkaian kasus korupsi yang sama.
Terdakwa Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)