MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pelapor mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan (AK) sebagai tersangka pembunuhan bayi kandungnya sendiri.
Kuasa hukum pelapor, Amal Lutfiansyah mengatakan, pelapor selaku keluarga korban telah menerima informasi dari Polda Jateng terkait penetapan Brigadir Ade sebagai tersangka.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memberikan proses yang profesional dan transparan,” ujar Amar, Selasa (25/3/2025) malam.
Dia menyebut pihak keluarga korban merasa lega atas penetapan tersangka, meski di sisi lain masih harus menanggung rasa kehilangan atas bayinya.
“Namanya kehilangan anak, sedih pasti. Namun lega juga dengan kabar hari ini,” imbuhnya.
Pihaknya menyerahkan proses hukum tersangka kepada pihak kepolisian. Ia berharap ada keadilan yang muncul dari pengusutan kasus ini.
Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir AK ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025).
Bayi tersebut merupakan anak kandung Brigadir AK dan DJ sebagaimana bukti tes DNA.
Merunut kronologi, pada Minggu (2/3/2025), Brigadir AK bersama DJ dan buah hatinya sedang jalan-jalan tak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Semarang. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan untuk berbelanja.
Ketika itu, yang turun dari mobil hanya DJ. Sebelum turun, DJ sempat mengabadikan momen kebersamaannya dengan anak balitanya yang saat itu dalam kondisi sehat walafiat.
Sepuluh menit kemudian, DJ kembali ke mobil dan mengira anaknya sedang tidur seperti biasa. Namun, tatapannya tertuju pada bibir anaknya yang terlihat agak berwarna kebiruan.
DJ pu panik. Ia lantas mengajak Brigadir AK segera melarikan anaknya ke rumah sakit terdekat. Anaknya kemudian dirawat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan masuk ICU.
Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi kesehatan si anak terus mengalami penurunan hingga berujung meninggal dunia. (*)