Pemerintah Kota Makassar resmi mengajukan anggaran sebesar Rp375 miliar kepada pemerintah pusat untuk pembangunan kembali Kantor DPRD Makassar yang hangus dibakar massa saat kerusuhan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyebutkan bahwa seluruh dokumen teknis yang diminta pemerintah pusat telah rampung.
Dokumen tersebut mencakup gambar bangunan eksisting, spesifikasi teknis, serta desain rekayasa atau DED.
Semua berkas sudah diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk ditindaklanjuti.
Meski anggaran besar sudah diajukan, belum ada keputusan apakah pembangunan ulang akan dilakukan dengan merobohkan seluruh bangunan lama atau hanya memperbaiki bagian yang rusak.
Menurut Zuhaelsi, keputusan akhir menunggu survei kelayakan dari tim pusat yang akan menilai kondisi struktur bangunan pascaterbakar.
Saat ini, kondisi Kantor DPRD masih dalam tahap pembersihan puing dan asesmen oleh pihak terkait.
Bahkan, BPBD Makassar memasang spanduk larangan masuk karena bangunan dinilai rapuh dan berbahaya.
Sambil menunggu proses pembangunan ulang, DPRD Makassar memutuskan menyewa kantor sementara di gedung Perumnas yang terletak di Jalan Letjen Hertasning.
Sekretaris DPRD, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa setelah proses survei lokasi, Perumnas dipilih sebagai tempat paling representatif untuk menampung 50 anggota dewan beserta pegawainya.
Nilai sewa awal disebut Rp450 juta, namun setelah negosiasi, biaya meningkat menjadi Rp604,4 juta per tahun, termasuk biaya asuransi dan notaris.
Anggaran sewa tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 sehingga tidak akan menemui kendala dalam pembayaran.
Pihak Perumnas melalui Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf atas proses negosiasi yang cukup lama.
Namun, keputusan akhir sudah ditetapkan setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan agar DPRD Makassar diprioritaskan menggunakan gedung tersebut.
Fransiska menegaskan bahwa nilai sewa Rp604,4 juta sudah final dan tidak akan berubah.
Gedung sementara ini bisa digunakan mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, sekaligus menjadi bukti komitmen Perumnas dalam mendukung kelanjutan aktivitas DPRD Makassar pascakerusuhan yang mengakibatkan kantor utama terbakar.