Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat minimal pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7).
Para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Dalam permohonannya, Hanter dan Horison meminta MK menambahkan frasa “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat” sebagai pemaknaan baru dalam ketentuan norma tersebut.
Namun, Mahkamah menilai bahwa pemaknaan baru tersebut justru akan mempersempit peluang dan dapat membatasi hak warga negara untuk dicalonkan sebagai capres dan cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan saat ini tidak menutup kemungkinan bagi calon dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA/sederajat untuk diajukan.
“Apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat SMA atau sederajat maka kandidat yang dapat mencalonkan diri bukan hanya terbatas pada orang-orang yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga yang telah menempuh pendidikan tinggi,” jelas Ridwan.
Namun sebaliknya, jika diubah seperti yang diminta para pemohon, maka justru akan menyempitkan cakupan calon.
“Kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” lanjut Ridwan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak membatasi hak pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik.
“Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,” ucap Ridwan.
Mahkamah menjelaskan bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres tidak disebutkan dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 6 ayat (1). Namun, Pasal 6 ayat (2) memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya lebih lanjut.
“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang capres dan cawapres demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” ujar Ridwan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan mereka.