MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Majelis Hakim PN Semarang belum siap membacakan putusan terdakwa kasus peracik narkoba happy water yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa.
“Memang sesuai agenda sidang hari ini putusan, namun Majelis belum selesai bermusyawarah,” ujar Ketua Majelis Abd Kadir, Kamis (21/11/2024).
Majelis akhirnya menunda agenda sidang putusan pada 5 Desember mendatang.
Majelis juga telah meminta Pengadilan Tinggi untuk memperpanjang masa penahanan sementara terdakwa dalam kasus ini, Padlil Rais dan Firdaus.
Sebelumnya pada Selasa (29/10/2024), Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Supinto menuntut pidana mati masing-masing terdakwa Padlil Rais dan Firdaus.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Supinto.
Kedua terdakw dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti meracik narkoba jenis happy water di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang.
Terdakwa dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
Pasal tersebut mengatur adanya tindakan pemufakatan jahat yang tanpa hak memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. (*)