MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak praperadilan yang diajukan Mujiyanti alias M, tersangka korupsi kredit pada bank BUMN di Semarang.
Mujiyanti mempraperadilankan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Siti Insirah saat membaca putusan, Selasa (8/5/2025).
Karena itu, hakim tidak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka pada Mujiyanti. Menurut hakim, proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
“Menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B.02/M.3.10/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 adalah sah menurut hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Mujiyanti ditangkap secara paksa oleh tim Kejari Kota Semarang karena Mujiyanti selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, mengatakan, Mujiyanti merupakan orang yang terafiliasi dengan DK, analis kredit bank yang lebih dulu ditetetapkan tersangka kasus yang sama.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kredit dalam kurun waktu 2021–2022 sehingga merugikan keuangan negara Rp15,9 miliar sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai analis kredit, DK bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam, tetapi ia menyalahgunakan kewenangannya.
Modus operandinya, DK bersekongkol dengan Mujiyanti selaku pihak swasta untuk mengakali pengajuan kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Total keduanya berhasil mencairkan 32 kredit. Namun, kredit tersebut berujung macet dan merugikan keuangan negara. (*)