MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng melakukan ekshumasi jenazah bayi korban penganiayaan berujung meninggal yang diduga dilakukan polisi berinisial Brigadir AK.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ekshumasi atau pembongkaran makam untuk meneliti penyebab kematian bayi tersebut dilakukan pada Kamis (6/3/2025).
“Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi kasus tersebut, Artanto membenarkan dugaan keterlibatan anggotanya dan menyampaikan belasengkawa kepada keluarga korban.
Peristiwa tersebut berawal pada Minggu (2/3/2025) saat korban sedang dalam penjagaan Brigadir AK, sementara ibunya tengah berbelanja di pasar.
Usai berbelanja, ibunya kembali ke mobil dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Lalu bayi dibawa ke rumah sakit tetapi sehari kemudian dinyatakan meninggal.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jateng.
Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam serta diproses pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Artanto menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan. (*)