MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang pria berusia 21 tahun berinisial S di Kabupaten Jepara menjadi predator seksual dengan korban puluhan anak-anak yang masih di bawah umur.
Tersangka S awalnya merayu korban untuk mengirim foto dan video asusila lewat media sosial.
Permintaan S semakin menjadi-jadi. Ia meminta korban membuka baju, dan lain-lain. Jika korban tidak menuruti, tersangka mengancam untuk menyebarkan video yang dikirim korban sebelumnya.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengusutan kasus predator seks ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Perkembangan terbaru, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” ucap Dwi Subagio dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Polda Jateng di rumah tersangka di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025), ditemukan berbagai barang bukti.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat S sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Artanto dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di antaranya kartu perdana, alat kontrasepsi, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan. (**)
1 comment
I’ve been looking for info like this—glad I found your blog.