Sabtu, April 26, 2025
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Pungli Pologoro, Eks Lurah Sawah Besar Semarang segera Disidang

Pungli Pologoro, Eks Lurah Sawah Besar Semarang segera Disidang

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta bakal disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, karena terjerat kasus pungli pologoro.

Pologoro adalah bentuk pungutan desa yang terjadi karena adanya peristiwa hukum yang berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan di desa

DIketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang telah melimpahkan perkara Jaka Suryanta ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sudah kami limpah agar segera disidang,” ujar Kasi Intel Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, perkara Jaka Suryanto akan disidangkan perdana Rabu (10/7/2024).

Jaka Suryanta saat masih menjadi Lurah Sawah Besar diduga memungut uang administrasi atau pologoro kepada calon investor yang sedang mengurus tempat usaha.

Calon investor tersebut dimintai uang saat mengurus peralihan Leter C menjadi sertifikat hak milik (SHM) pada 2021.

Yang dialih-sertifikatkan ini merupakan lahan kosong dengan luas sekitar 1.000 meter persegi di Sawah Besar, dekat area relokasi Pasar Barito Semarang.

Dia menjelaskan, pungutan uang administrasi atau pologoro dari pihak kelurahan merupakan praktik yang tidak dibenarkan secara hukum. Penerbitan SHM dari Letter C di Kota Semarang gratis.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang hasil pungli senilai Rp160 juta dari tersangka. (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved