MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta bakal disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, karena terjerat kasus pungli pologoro.
Pologoro adalah bentuk pungutan desa yang terjadi karena adanya peristiwa hukum yang berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan di desa
DIketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang telah melimpahkan perkara Jaka Suryanta ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sudah kami limpah agar segera disidang,” ujar Kasi Intel Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, perkara Jaka Suryanto akan disidangkan perdana Rabu (10/7/2024).
Jaka Suryanta saat masih menjadi Lurah Sawah Besar diduga memungut uang administrasi atau pologoro kepada calon investor yang sedang mengurus tempat usaha.
Calon investor tersebut dimintai uang saat mengurus peralihan Leter C menjadi sertifikat hak milik (SHM) pada 2021.
Yang dialih-sertifikatkan ini merupakan lahan kosong dengan luas sekitar 1.000 meter persegi di Sawah Besar, dekat area relokasi Pasar Barito Semarang.
Dia menjelaskan, pungutan uang administrasi atau pologoro dari pihak kelurahan merupakan praktik yang tidak dibenarkan secara hukum. Penerbitan SHM dari Letter C di Kota Semarang gratis.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang hasil pungli senilai Rp160 juta dari tersangka. (*)