Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah akan segera diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan NIK dan KK.
Kebijakan ini dirancang bersama Dukcapil agar nomor hanya aktif jika cocok dengan identitas pemilik yang sah.
Setiap hari terjadi aktivasi hingga satu juta nomor baru, sehingga aturan baru dianggap mendesak untuk mencegah penyalahgunaan data.
Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa banyak kasus registrasi yang memakai identitas orang lain akibat kebocoran data kependudukan.
Teknologi pengenalan wajah dianggap sebagai langkah pengamanan tambahan untuk memastikan setiap nomor benar-benar milik pengguna yang terverifikasi.
Komdigi menilai regulasi kuat dan tata kelola identitas digital yang baik adalah fondasi ruang telekomunikasi yang lebih aman.
Pemerintah juga menegaskan bahwa industri telekomunikasi harus ikut bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna.
Dengan skema baru ini, operator wajib memastikan proses aktivasi nomor mengikuti standar pengamanan identitas yang telah ditetapkan.
Komdigi berharap implementasi skema ini dapat menekan peredaran nomor ilegal dan memperkuat keamanan digital nasional.