MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Roti bolu tidak selamanya berarti makanan. Dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Jawa bagian tengah, istilah “roti bolu” digunakan untuk menyebut uang suap.
Fakta itu diungkapkan Daru, seorang staf di PT Kalista Perkasa Mulya yang selama ini bertugas mengantarkan uang kepada pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang.
Daru bercerita beberapa kali disuruh bosnya mengantarkan “bolu” untuk Yofi Oktatrisza, pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP Semarang yang kini menjadi terdakwa penerima suap.
“Saya diutus kantor mengantarkan ‘bolu’ tadi dalam tas ransel. Saya tahu isinya bukan bolu, tapi uang,” ujar Daru saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2024).
Dia tidak mengetahui jumlah uang yang ia antar. Namun ia menerka berisi nilainya ratusan juta karena tumpukan uang kertas di dalamnya cukup banyak.
Dalam sidang yang sama, pemilik PT Kalista Perkasa Mulya, Sudaryanto mengakui menyuruh stafnya untuk menyerahkan uang.
Khusus untuk Yofi, setidaknya Sudaryanto memberi dua kali. Pertama Rp100 juta, kedua pada waktu berbeda Rp800 juta. Uang tersebut berkaitan dengan proyek yang sedang ia kerjakan.
“Total Rp900 juta. Itu uangnya saya bungkus di tas ransel,” jelasnya.
Terdakwa Yofi pun mengakui menerima pemberian uang dari Sudaryanto. Namun, untuk jumlah uangnya terdapat perbedaan. Terdakwa mengklaim hanya menerima Rp700 juta.
“Yang pertama benar Rp100 juta, tapi yang kedua Rp600 juta. Sehingga total Rp700 juta bukan Rp900 juta,” bantahnya.
Dalam perkara ini, Yofi Okatrisza didakwa menerima suap atas perannya mengondisikan proyek-proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa bagian tengah.
Dalam kurun waktu menjabat sebagai PPK BTP Semarang pada 2017–2021, Yofi didakwa telah menerima suap dengan nilai lebih dari Rp55 miliar. (*)