Senin, April 27, 2026

Saiful Mujani Dilaporkan Polisi Usai Ucapannya Soal Prabowo Viral

Potongan video Saiful Mujani yang ramai di media sosial menimbulkan kontroversi. Dalam video itu, Mujani dinarasikan seolah mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga seorang warga melaporkannya ke polisi.

Laporan diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/4).

Pelapor menuding Mujani melanggar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum, yang ancamannya bisa hingga empat tahun penjara.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ujar Budi.

Polisi masih mendalami laporan ini dan akan meminta klarifikasi pelapor soal alasan pelaporan.

“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” tambah Budi.

Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah dan pendiri SMRC, menolak tudingan makar. Ia menyebut ucapannya dalam video itu sebagai bentuk “political engagement” atau sikap politik.

“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” jelas Mujani.

Polisi masih mendalami laporan, sementara Saiful Mujani menegaskan ucapannya tetap merupakan sikap politik, bukan makar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.