MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Fakta baru bermunculan dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Terbaru, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025), saksi Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan mengungkap adanya permintaan jatah proyek dari Komisi A DPRD Kota Semarang.
Saksi Ronny awalnya dicecar hakim dan penuntut umum KPK mengenai Mbak Ita dan Alwin yang diduga meminta jatah proyek penunjukan langsung di kecamatan se-Kota Semarang.
Setelah itu, giliran tim penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin yang bertanya. Mereka menanyakan kepada saksi Ronny selaku camat, apakah ada permintaan jatah proyek dari pihak selain terdakwa.
“Ada pihak lain yang mengatasnamakan Komisi A DPRD Kota Semarang, meminta paket pekerjaan juga kepada pihak kecamatan. Apakah benar?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Benar,” jawab saksi Ronny.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menanyakan siapa nama orang yang meminta jatah proyek kepadanya. Ronny tampak ragu mengungkapkan sosok tersebut, meski ia sudah menyebutnya secara terang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim Ketua Gatot Sarwadi kemudian menyitir pernyataan Ronny dalam BAP. “Tahu Sodri? Siapa itu? Apakah dia yang meminta?” tanya hakim memancing saksi untuk berterus terang.
“Tahu. Pak Sodri. Dia yang meminta atas nama Komisi A DPRD Kota Semarang,” aku Ronny.
Dalam sidang yang sama, Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang yang saat itu menjabat sebagai Camat Pedurungan, Eko Yuniarto, juga mengungkap pemberian jatah untuk dewan.
Saksi Eko mengaku pernah ikut menemani dalam proses pemberian jatah kepada dewan. Jatah tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan, namun Eko tidak mengingat secara pasti proyek apa yang dimaksud.
“Kami hanya diperintah mendampingi Pak Yudi, setor ke dewan. Berkaitan dengan proyek, tapi proyeknya lupa,” tutur Eko.
Sebelumnya diberitakan, Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp9 miliar dari tiga perkara berbeda. (bhq)