Insiden mengejutkan terjadi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (24/7/2025), saat Kepala Bagian Operasional BIN Daerah Kalteng, Kolonel Widya, terlibat keributan dengan dua anggota Satpol PP usai ditegur karena memarkir mobil di area khusus Wakil Gubernur.
Tidak terima ditegur, Kolonel Widya dilaporkan memukul dua anggota Satpol PP, Jon Gerni dan Ransi Gawa, dan memerintahkan mereka melakukan push up di tempat. Aksi itu terjadi di hadapan pegawai Pemprov Kalteng dan menjadi viral setelah video kejadian beredar luas.
“Kalau saya suruh push up, salah enggak?” tantang Kolonel Widya kepada Eric Dovico, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kalteng. Eric menjawab bahwa itu salah, karena anggota Satpol PP adalah bawahannya.
“Dia anggota saya, kalau saya perintahkan anak buah bapak untuk push up, salah enggak?” tanya Eric. Widya pun berkilah bahwa tindakannya masih bisa dibenarkan.
Widya kemudian semakin emosi dan menantang siapa pun yang merasa terganggu dengan aksinya.
“Kalau ada yang komplain dengan Binda dari sini, silakan datang ke kantor saya, saya tunggu semuanya,” ucapnya lantang.
Ia juga menyebut tindakannya sebagai upaya menjaga institusi, “Ini adalah harkat marwah BIN. Kalau tidak suka, silakan klarifikasi ke kantor kami,” lanjutnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran akhirnya turun tangan dan mempertemukan kedua pihak. Dalam video pernyataan resmi yang dikirimkan kepada Kompas.com, Kolonel Widya mengatakan, “Saya, Kolonel Widya, sudah bertatap muka dengan Bapak Kasatpol PP. Kami saling memahami bahwa ini hanyalah kesalahpahaman.”
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai, menegaskan anggotanya hanya bertugas sesuai prosedur, “Kalau ada arahan dari anggota di lapangan, mohon dihargai karena mereka mewakili negara,” katanya.
Netizen pun ikut geram. Di media sosial, banyak yang menuding Kolonel Widya bersikap arogan, bahkan menuntut sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Meski dinyatakan selesai secara damai, kasus ini tetap menyisakan pertanyaan publik soal etika, arogansi, dan relasi kuasa antar lembaga negara.