SEMARANG- Mahkamah Konstitusi (MK) diduga melakukan pelanggaran etik karena memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Sebab, kewenangan MK hanya sebatas menguji dan menentukan suatu undang-undang bertentanganatau tidak dengankonstitusi.
Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, keterlibatan Ketua MK, Anwar Usman sekaligus paman Gibran Rakabuming menguatkan opini masyarakat adanya konflik kepentingan dalam gugatan tersebut. Diduga Usman memiliki motif sedang memperjuangkan kepentingan politik agar keponakannya itu bisa maju sebagai cawapres Prabowo.
Putusan MK itu pun mendapat pertentangan dari banyak ahli hukum. Di antaranya, pakar hukum tata negara sekaligus ketua partai PBB pengusung Prabowo di Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril minta pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik MK.
“POLEMIK PUTUSAN MK YANG BERKEPANJANGAN
Menyimak polemik pro dan kontra terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 beserta implikasinya terhadap Pilpres 2024, saya memandang perlu menyarankan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkret untuk mengakhiri polemik tersebut,” cuit Yusril Ihza, Selasa (24/10/2023).
Yusril melanjutkan, penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum.
“Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti,”lanjutnya.
“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga menjadi perhatian Pemerintah…,” tandas Yusril Ihza.
Sebelumnya, banyak pihak telah mengingatkan penentuan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan DPR, bukan MK.
Di antaranya, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKS, Zainudin Paru.
“Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainudin Paru.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Hasilnya, MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.