MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengusaha Agus Hartono tidak hanya terjerat masalah perbankan di Bank Mandiri Semarang. Ia ternyata juga utang di Bank HSBC dan kreditnya macet.
Fakta tersebut terungkap saat pegawai Bank HSBC, Hendrikus Aritomo dihadirkan sebagai saksi korupsi Bank Mandiri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2024).
Hendrikus mengetahui adanya perjanjian kredit antara Agus Hartono dengan bank tempatnya bekerja. Namun, kredit dengan nominal fantastis tersebut berujung macet atau gagal bayar.
“Perjanjian kreditnya Rp10 miliar dan Rp70 miliar. Sekarang kreditnya macet,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Dalam pengajuan kredit, Agus Hartono selaku debitur sebenarnya telah menyerahkan beberapa sertifikat tanah sebagai jaminan atau agunan.
Namun, agunan tersebut banyak yang bermasalah. “Yang tersisa tinggal dua jaminan (tanah dan bangunan) di Cibubur,” jelasnya.
Sayangnya, jaminan yang tersisa itu sulit terjual. “Kami sudah lelang beberapa kali, tapi tidak terjual,” kata Hendrikus.
Perlu diketahui, Agus Hartono dan komplotannya tengah diadili karena diduga mengorupsi fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang.
Bahkan, dalam kasus ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang untuk mengelabuhi hasil korupsinya.
Menurut perhitungan BPKP, perbuatan Agus Hartono dkk menyebabkan Bank Mandiri sebagai bank milik negara merugi hingga lebih dari Rp100 miliar. (*)