Sabtu, April 18, 2026

Siap-Siap! Pedagang di TikTok Shop hingga Shopee Bakal Kena Pajak

Pemerintah tengah bersiap menerapkan aturan baru soal pajak bagi pedagang di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak hingga Blibli. Rencana ini memicu pro dan kontra, terutama dari para pelaku usaha dan masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa rencana pengenaan pajak e-commerce ini bukanlah hal baru. Wacana ini sudah lama bergulir di internal pemerintahan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan keterlibatan Kementerian Perdagangan di tahap awal.

“Awal-awal, kan prosesnya itu lama. Proses pembahasannya sudah beberapa kali,” ujar Budi di kantornya, Kamis (26/6/2025). Namun kini, Mendag menyerahkan sepenuhnya kepada DJP untuk menyelesaikan regulasinya. Soal dampaknya ke perdagangan daring, ia hanya berkata singkat, “Coba nanti kita lihat.”

Dari informasi yang beredar, rencana ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan, khusus bagi pedagang dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan ini diklaim tidak membebankan pajak baru dan tetap melindungi pedagang kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan adil antara pelaku UMKM daring dan luring.

“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi. Tidak ada pajak baru yang dibebankan, dan pedagang kecil tetap akan dilindungi,” kata Rosmauli.

Regulasi ini diharapkan diumumkan paling cepat bulan depan, dan saat ini sedang disosialisasikan secara terbatas oleh DJP kepada sejumlah platform e-commerce.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, membenarkan adanya sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa asosiasi siap mendukung aturan yang berlaku, selama implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

“Implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” jelasnya.

Namun, pihak e-commerce menyuarakan kekhawatiran terkait beban administrasi tambahan yang bisa mengganggu pengalaman pengguna, bahkan memicu eksodus pedagang kecil dari platform digital.

Laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Co menunjukkan bahwa industri e-commerce Indonesia tengah tumbuh pesat, dengan nilai transaksi bruto (GMV) diperkirakan mencapai USD 65 miliar pada 2024 dan melonjak ke USD 150 miliar pada 2030. Maka dari itu, kebijakan ini dinilai sangat sensitif untuk ekosistem digital.

Sementara itu, media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut diserbu netizen yang memprotes rencana ini. Banyak yang mengeluh bahwa pedagang sudah terbebani potongan dari platform, kini harus menghadapi potongan pajak lagi.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak,” tulis seorang netizen.

Netizen lain menilai aturan ini bisa berdampak domino terhadap kenaikan harga barang, yang pada akhirnya memukul daya beli masyarakat.

“Bu, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga,” keluh akun lain.

Menariknya, Indonesia pernah mencoba kebijakan serupa pada akhir 2018, di mana semua operator pasar digital diwajibkan membagikan data penjual dan mengenakan pajak atas penjualan. Namun, kebijakan ini dicabut hanya dalam tiga bulan akibat protes keras dari industri.

Kini, dengan pendekatan baru yang diklaim lebih hati-hati dan kolaboratif, pemerintah berharap kebijakan ini bisa berjalan mulus demi meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu ekosistem digital.

Namun yang pasti, seluruh pelaku industri dan masyarakat berharap aturan ini diberlakukan dengan bijak dan tidak justru membebani para pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.