MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – PT Telkomsel digugat Yayasan Sosial Miryam. Dari panelusuran, gugatan tersebut didaftarkan 9 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu teregister dalam Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Smg. Sidang pertama akan dilaksanakan pada 23 Januari 2025.
Kuasa Hukum Yayasan Sosial Miryam, Yudo Prihartono, membenarkan tengah menggugat Telkomsel. “Iya, betul,” jawabnya saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (16/1/2024).
Gugatan dilayangkan karena Telkomsel diduga belasan tahun tidak izin dan tidak membayar sewa atas pemasangan alat-alat telekomunikasi di tanah dan bangunan milik Yayasan Sosial Miryam.
Tempat pemasangan alat tersebut berada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 559 milik Yayasan Sosial Miryam.
“Sejak 2009 Telkomsel telah memasang serta mengoperasikan perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya tanpa izin dan tanpa bayar sewa ke Yayasan Sosial Miryam,” ujarnya.
Dalam petitum gugatannya, Yayasan Sosial Miryam meminta agar Telkomsel segera membongkar perangkat sistem telekomunikasi selular dan menuntut ganti rugi material Rp1,6 miliar dan ganti rugi immaterial Rp1 miliar. (*)