Kemunculan kapal perang milik Amerika Serikat di Selat Malaka dipastikan bukan dalam rangka operasi militer tertentu. TNI Angkatan Laut menyebut kapal tersebut hanya menjalankan pelayaran transit sesuai aturan internasional.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran itu merupakan lintas transit yang sah sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional, sehingga kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau transit passage.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” jelasnya.
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pengerahan kapal perang AS untuk memburu kapal tanker, TNI AL menegaskan bahwa kapal asing tetap harus mematuhi aturan yang berlaku selama melintas.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.
TNI AL memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di kawasan tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia.