Peristiwa memilukan terjadi di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2 Mei 2025. Seorang perempuan berusia 25 tahun yang hendak melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya justru kembali menjadi korban kekerasan seksual, kali ini oleh oknum polisi yang bertugas.
Korban, yang berinisial MML, datang ke kantor polisi dengan harapan mendapat perlindungan dan keadilan. Namun, niat mulianya berubah menjadi mimpi buruk ketika Aipda PS, anggota polisi yang sedang piket saat itu, justru melakukan tindakan bejat terhadapnya.
Ironisnya, setelah peristiwa tersebut, Aipda PS diduga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Kisahnya menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik secara luas.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto menyatakan bahwa Aipda PS telah diperiksa oleh Provos dan kini tengah menjalani proses hukum internal oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI), kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut,” jelas AKBP Harianto.
Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik Polri, terlebih menyangkut tindak pelecehan seksual oleh anggota kepolisian sendiri.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKBP Harianto juga menekankan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.