Sabtu, April 18, 2026

Vonis Disunat! Setya Novanto Dapat Keringanan Hukuman dari MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diketok pada 4 Juni 2025, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan tersebut seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025). Majelis yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Selain pemotongan masa hukuman, MA juga menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Novanto tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta. Namun jumlah tersebut dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim.

Dalam putusan itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan, yang berlaku setelah masa pemidanaan berakhir.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian isi putusan tersebut.

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebani membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.

Kasus korupsi proyek e-KTP ini melibatkan anggaran senilai Rp5,9 triliun. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Setya Novanto bersama sejumlah anggota DPR lain seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum diduga ikut menyusun kesepakatan pembagian anggaran. Sekitar 49 persen dari total anggaran atau sekitar Rp2,5 triliun dialokasikan untuk “fee” kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, serta Setya Novanto dan Andi Narogong.

Khusus untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, jatah mereka disebut mencapai 11 persen dari total “fee” atau sekitar Rp574,2 miliar.

Dengan pengurangan masa hukuman ini, waktu bebas Setya Novanto diperkirakan akan lebih cepat. Jika dihitung sejak awal masa penahanan pada tahun 2017 dan berdasarkan vonis terbarunya, Novanto berpeluang bebas pada pertengahan 2029, belum termasuk kemungkinan mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Sebagai catatan, beberapa terpidana lain dalam kasus yang sama juga telah mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat dari vonis awal. Irman, mantan pejabat Kemendagri yang divonis 12 tahun, dan Sugiharto, yang divonis 10 tahun, telah bebas pada 2022 setelah ditahan sejak 2016.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.