MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polemik lagu Bayar Bayar Bayar yang diciptakan Band Sukatani kini memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan dengan memeriksa anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap personel band tersebut.
Dalam unggahannya di media sosial X, Propam Polri menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
“Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut,” tulis akun resmi @Divpropam, Jumat (21/2).
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengakui bahwa pihaknya meminta klarifikasi kepada Band Sukatani terkait lagu Bayar Bayar Bayar. Namun, mereka membantah adanya intervensi atau paksaan kepada band tersebut untuk membuat permintaan maaf secara terbuka.
Sikap Propam dan Komitmen Polri
Propam menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Dalam pernyataannya, mereka menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
“Polri berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan berbenah diri agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjut pernyataan dalam unggahan Propam Polri.
Di akhir unggahannya, Propam mengucapkan terima kasih atas perhatian serta dukungan dari masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Permintaan Maaf Band Sukatani
Kasus ini bermula ketika Band Sukatani, yang beranggotakan Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, mengunggah video permintaan maaf kepada Polri.
Dalam video yang diunggah di Instagram pada Kamis (20/2), Alectroguy menyatakan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu mereka yang mengandung lirik terkait pembayaran kepada oknum polisi.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang liriknya ‘bayar polisi’ sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alectroguy mengungkapkan bahwa lagu tersebut sebenarnya ditujukan kepada oknum kepolisian yang melanggar aturan. Ia juga menegaskan bahwa lagu itu telah dicabut dari peredaran.
“Saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi,” ungkapnya.
Klarifikasi Polda Jawa Tengah
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membantah bahwa pihaknya telah melakukan intervensi terhadap Band Sukatani. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya ingin mengetahui maksud dan tujuan pembuatan lagu tersebut.
“Jadi klarifikasi itu hanya sekadar kita ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” kata Artanto kepada wartawan, Jumat (21/2).
Namun, sikap kepolisian ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat serta pembungkaman kritik melalui seni.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas, terutama di media sosial. Sejumlah figur publik, termasuk komunitas seniman dan musisi, turut memberikan dukungan kepada Band Sukatani.
Hingga kini, hasil pemeriksaan Propam terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jateng masih dinantikan. Apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan? Atau justru kasus ini akan menjadi preseden baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia? (**)